Tafsir QS. Al-Baqarah, ayat 10, Ibnu Katsir
فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ
اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ (10)
Dalam hati mereka ada
penyakit, lalu ditambah Allah penyakit-ya; dan bagi mereka siksa yang pedih,
disebabkan mereka berdusta.
As-Saddi mengatakan dari Abu
Malik, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas, juga dari Murrah Al-Hamdani, dari Ibnu
Mas'ud serta dari sejumlah sahabat Rasul SAW. sehubungan dengan firman-Nya, "Fi
qulubihim maradun,'''' di dalam hati mereka ada penyakit, yakni keraguan.”Fazadahumullahu
maradan," lalu ditambah Allah penyakitnya, yakni keraguannya. Ibnu
Ishaq mengatakan dari Muhammad bin Abu Muhammad, dari Ikrimah atau Said bin
Jabir, dari Ibnu Abbas, bahwa fi qulubihim maradun artinya keraguan. Hal
yang sama dikatakan pula oleh Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan Al-Basri, Abul Aliyah,
dan Ar-Rabi' ibnu Anas serta Qatadah.
Dari Ikrimah dan Tawus disebutkan
sehubungan dengan firman-Nya, "Fi qulubihim maradun" di dalam
hati mereka ada penyakit, yang dimaksud ialah riya (pamer).
Ad-Dahhak mengatakan dari Ibnu
Abbas bahwa. fi qulubihim maradun artinya nifaq, dan fazadahumullahu
maradan yakni nifaq (munafik) pula; pendapat ini sama dengan yang pertama.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam
mengatakan fi qulubihim maradun artinya penyakit dalam masalah agama,
bukan penyakit pada tubuh. Mereka yang mempunyai penyakit ini adalah
orang-orang munafik, sedangkan penyakit tersebut adalah berupa keraguan yang
merasuki hati mereka terhadap Islam. Fazadahumullahu maradan artinya
"lalu ditambah oleh Allah kekafirannya." Selanjutnya Abdur Rahman
ibnu Zaid ibnu Aslam membacakan firman-Nya:
فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا
فَزادَتْهُمْ إِيماناً وَهُمْ يَسْتَبْشِرُونَ. وَأَمَّا الَّذِينَ فِي
قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزادَتْهُمْ رِجْساً إِلَى رِجْسِهِمْ
Adapun orang-orang yang
beriman, maka surat itu menambah imannya, sedangkan mereka
merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka
ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya
(yang telah ada). (At-Taubah: 124-125)
Menurutnya, makna yang dimaksud
ialah bertambahlah kejahatan mereka di samping kejahatan yang ada dan kesesatan
di samping kesesatan yang telah ada pada diri mereka. Pendapat yang dikatakan
oleh Abdur Rahman ibnu Zaid ini merupakan pembalasan yang sesuai dengan jenis
amal perbuatan, demikian pula pendapat ulama yang mendahuluinya. Hal yang sama
dikatakan pula terhadap firman-Nya:
وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زادَهُمْ
هُدىً وَآتاهُمْ تَقْواهُمْ
Dan orang-orang yang mendapat
petunjuk Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka
(balasan) ketakwaannya. (Muhammad: 17)
Firman-Nya, "Bima kanu
yakzibuna" (disebabkan mereka berdusta). Lafaz yakzibuna dapat dibaca yukazzibuna
(disebabkan apa yang mereka dustakan). Dikatakan demikian karena mereka
mempunyai kedua sifat tersebut, yakni mereka adalah orang-orang yang berdusta,
juga mendustakan yang gaib. Dengan kata lain, di dalam diri mereka terdapat
sifat ini dan sifat itu.
Imam Qurtubi dan lain-lainnya
dari kalangan ulama tafsir pernah ditanya mengenai hikmah Nabi SAW. tidak
membunuh orang-orang munafik, padahal beliau mengetahui dengan jelas sebagian
dari mereka. Lalu mereka mengemukakan jawaban mengenainya yang antara lain
ialah melalui apa yang telah disebutkan di dalam kitab Sahihain, bahwa Nabi SAW.
pernah bersabda kepada Umar ibnul Khattab r.a.:
أَكْرَهُ أَنْ يَتَحَدَّثَ الْعَرَبُ
أَنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أَصْحَابَهُ
Aku tidak suka bila nanti
orang-orang Arab mengatakan bahwa Muhammad membunuh teman-temannya.
Dengan kata lain, beliau merasa
khawatir bila hal tersebut dilakukan nya akan mengubah sikap kebanyakan
orang-orang Arab hingga mereka antipati untuk masuk Islam, mengingat mereka
tidak mengetahui hikmah di balik hukuman mati yang beliau SAW. jatuhkan
terhadap mereka (orang-orang munafik), dan mereka sama sekali tidak mengerti
bahwa sesungguhnya Nabi SAW. menghukum mereka hanya karena kekufuran; yang
mereka simpulkan hanyalah lahiriah yang tampak bagi mereka, lalu mereka katakan
bahwa Muhammad telah membunuh teman-temannya sendiri.
Al-Qurtubi mengatakan,
demikianlah pendapat ulama mazhab kami dan selain mereka, perihalnya sama
dengan pemberian yang diberikan oleh Nabi SAW. kepada kaum mu'allafah
(orang-orang yang sedang dibujuk hatinya masuk Islam), padahal Nabi SAW. jelas
mengetahui keburukan keyakinan mereka.
Ibnu Atiyyah mengatakan bahwa
pendapat ini adalah yang dianut oleh murid-murid Imam Malik, pendapat ini
di-nas-kan oleh Muhammad ibnul Jahm dan Al-Qadi Ismail serta Al-Abhuri
Majisyun.
Jawaban lainnya ialah menurut apa
yang dikatakan oleh Imam Malik, sesungguhnya Rasulullah SAW. menahan diri
terhadap orang-orang munafik hanyalah untuk menjelaskan kepada umatnya bahwa
seorang hakim tidak boleh main hakim sendiri atas dasar pengetahuannya sendiri.
Imam Qurtubi mengatakan, semua ulama telah sepakat bahwa seorang kadi tidak
boleh menjatuhkan hukum mati atas dasar pengetahuannya sendiri, sekalipun para
ulama berbeda pendapat dalam hukum-hukum lainnya.
Jawaban lainnya ialah apa yang
dikatakan oleh Imam Syafli, sesungguhnya Rasulullah SAW. menahan diri tidak
menghukum mati orang-orang munafik atas perbuatan mereka yang lahiriahnya
menampakkan Islam, padahal batin mereka diketahui munafik, karena apa yang
mereka tampakkan itu dapat menutupi apa yang dilakukan sebelumnya. Hal ini
diperkuat oleh sabda Nabi SAW. dalam sebuah hadis yang telah disepakati
kesahihannya di dalam kitab Sahihain dan kitab-kitab lain, yaitu:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ
حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا قَالُوهَا عَصَمُوا مِنِّي
دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ عَزَّ
وَجَلَّ
Aku diperintahkan untuk
memerangi orang-orang hingga mereka mengucapkan, "Tidak ada Tuhan selain
Allah." Apabila mereka mengucapkannya, berarti mereka telah memelihara
darah dan harta bendanya dariku, kecuali berdasarkan alasan yang dibenarkan,
sedangkan hisab (perhitungan) mereka diserahkan kepada Allah SWT.
Makna hadis ini menunjukkan bahwa
"barang siapa yang mengucapkan kalimah tersebut, maka diberlakukan
terhadapnya hukum Islam menurut lahiriahnya." Jika orang yang bersangkutan
mengucapkan hal itu disertai dengan keyakinan, maka ia memperoleh pahalanya di
hari kemudian. Jika dia tidak meyakininya, maka tiada manfaat pemberlakuan
hukum dunia baginya dan pergaulannya dengan orang-orang yang beriman.
Allah SWT. telah berfirrnan:
يُنَادُونَهُمْ أَلَمْ نَكُنْ
مَعَكُمْ قَالُوا بَلَى وَلَكِنَّكُمْ فَتَنْتُمْ أَنْفُسَكُمْ وَتَرَبَّصْتُمْ
وَارْتَبْتُمْ وَغَرَّتْكُمُ الأمَانِيُّ حَتَّى جَاءَ أَمْرُ اللَّهِ
Orang-orang munafik itu
memanggil mereka (orang-orang mukmin) seraya berkata, "Bukankah kami
dahulu bersama-sama dengan kamu?" Mereka (orang-orang mukmin) menjawab,
"Benar, tetapi kalian mencelakakan diri kalian sendiri dan menunggu
(kehancuran kami), dan kalian ragu-ragu serta ditipu oleh angan-angan kosong
sehingga datanglah ketetapan Allah. (Al-Hadid: 14)
Mereka (orang-orang munafik) itu
bergaul dengan orang-orang mukmin dalam sebagian dari pergaulannya. Tetapi
apabila orang-orang munafik itu dituntut melakukan suatu kewajiban, mereka
berbeda dengan orang-orang yang beriman dan berada di belakang kaum mukmin.
Allah SWT. berfirman:
وَحِيلَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَا
يَشْتَهُونَ
Dan dihalangi antara mereka
dengan apa yang mereka ingini. (Saba': 54)
Orang-orang munafik itu tidak
mungkin ikut sujud bersama kaum mukmin, sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak
hadis.
Jawaban lainnya ialah apa yang
dikatakan oleh sebagian ulama, sesungguhnya Nabi SAW. tidak menghukum mati
mereka karena beliau tidak merasa khawatir terhadap kejahatan dan makar mereka,
mengingat beliau SAW. masih hidup di antara kaum mukmin dan membacakan kepada
mereka ayat-ayat Allah yang memberikan penjelasan. Sesudah beliau SAW. wafat,
mereka dihukum mati bila menampakkan kemunafikannya dan diketahui oleh kaum
muslim.
Imam Malik mengatakan bahwa orang
munafik di masa Rasulullah SAW. sama halnya dengan kafir zindiq di masa
sekarang (yakni masa Imam Malik).
Menurut kami, para ulama
berselisih pendapat mengenai hukuman mati terhadap kafir zindiq jika dia
menampakkan kekufurannya, apakah diminta bertobat atau langsung dihukum mati,
apakah ada bedanya antara orang zindiq yang telah mendengar dakwah Islam dan
yang belum pernah tersentuh oleh dakwah Islam; ataukah disyaratkan hendaknya
perbuatan murtadnya itu bersifat berulang-ulang atau tidak, dan apakah masuk Islamnya
atau kekafirannya disyaratkan atas kehendak sendiri atau sesudah Islam tampak
baginya. Ada berbagai pendapat yang menanggapinya. Hanya, tempat untuk
menjelaskannya secara rinci dan keputusannya ada di dalam Bab
"Hukum-Hukum".
Pendapat orang yang mengatakan
bahwa Nabi SAW. mengetahui secara pasti sebagian orang-orang munafik,
sesungguhnya yang dijadikan sandaran dalil baginya hanyalah hadis Huzaifah
ibnul Yaman yang di dalamnya disebut nama-nama mereka yang jumlahnya ada empat
belas orang munafik dalam Perang Tabuk, yaitu mereka yang, berniat membunuh
Rasulullah SAW. di dalam kegelapan malam di salah satu lembah di Tabuk. Mereka
bermaksud melaratkan unta yang dikendarainya dengan tujuan agar Nabi SAW.
terjatuh. Lalu Allah menurunkan wahyu kepadanya mengenai makar mereka, kemudian
Nabi SAW. menceritakan hal tersebut kepada Huzaifah. Barangkali Nabi SAW.
menahan diri tidak menghukum mati mereka karena adanya pemberitahuan melalui
wahyu tersebut, atau karena faktor lain, hanya Allah yang mengetahuinya.
Selain mereka, sesungguhnya Allah
SWT. menyebutkannya melalui firman-Nya:
وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ
الْأَعْرابِ مُنافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفاقِ لَا
تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ
Di antara orang-orang Arab
Badui yang di sekeliling kalian itu ada orang-orang munafik; dan (juga) di
antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu
(Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kamilah yang mengetahui mereka.
(At-Taubah: 101)
لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنافِقُونَ
وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ
لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجاوِرُونَكَ فِيها إِلَّا قَلِيلًا.
مَلْعُونِينَ أَيْنَما ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلًا
Sesungguhnya jika tidak
berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya, dan
orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu),
niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi
tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu sebentar, dalam keadaan
terlaknat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan
sehebat-hebatnya. (Al-Ahzab: 60-61)
Di dalam ayat ini terkandung
pengertian bahwa Nabi SAW. sebenarnya tidak mengetahui mereka dan tidak
mengenal mereka secara perorangan, melainkan hanya disebutkan kepadanya
mengenai sifat orang-orang munafik. Dengan bekal tersebut beliau dapat
menandainya pada sebagian dari kalangan mereka, sebagaimana yang dinyatakan di
dalam firman yang lain:
وَلَوْ نَشاءُ لَأَرَيْناكَهُمْ
فَلَعَرَفْتَهُمْ بِسِيماهُمْ. وَلَتَعْرِفَنَّهُمْ فِي لَحْنِ الْقَوْلِ
Dan kalau Kami menghendaki,
niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal
mereka melalui tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari
kiasan-kiasan perkataan mereka. (Muhammad: 30)
Di antara mereka yang terkenal
kemunafikannya ialah Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul. Kemunafikannya telah
disaksikan oleh Zaid ibnu Arqam r.a. setelah ada penjelasan mengenai
sifat-sifat orang munafik. Sekalipun demikian, ketika Abdullah ibnu Ubay bin
Salul mati, Nabi SAW. ikut menyalatkannya dan bahkan menyaksikan penguburannya,
sebagaimana yang beliau lakukan terhadap kaum muslim lainnya. Ketika Umar ibnul
Khattab r.a. menegurnya karena perbuatan tersebut, maka beliau SAW. bersabda:
إِنِّي أَكْرَهُ أَنْ تَتَحَدَّثَ
الْعَرَبُ أَنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أَصْحَابَهُ
Sesungguhnya aku tidak suka
bila nanti orang-orang Arab Badui membicarakan bahwa Muhammad membunuh
teman-temannya sendiri.
Di dalam riwayat lain dalam hadis
sahih disebutkan:
إِنِّي خُيِّرْتُ فَاخْتَرْتُ ،وَفِي رِوَايَةٍ: لَوْ أَنِّي أَعْلَمُ لَوْ زِدْتُ عَلَى السَّبْعِينَ
يَغْفِرُ اللَّهُ لَهُ لَزِدْتُ".
Sesungguhnya aku disuruh
memilih, maka aku melakukan pilihan (yakni ikut menyalatkan dan
menguburkannya). Seandainya aku mengetahui bahwa jika aku melakukan istigfar
buatnya lebih dari tujuh puluh kali dia diampuni, niscaya aku akan menambahnya.
Reviewed by sangpencerah
on
Juli 16, 2026
Rating:





Tidak ada komentar: