Hadits ke-3 dari 188, BAB 23. PERINTAH BERBUAT YANG MAKRUF DAN MENCEGAH YANG MUNKAR, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN

Hadits ke-3 dari 188, BAB 23. PERINTAH BERBUAT YANG MAKRUF DAN MENCEGAH YANG MUNKAR, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN



 عن أبي الوليدِ عبادة بن الصامِت رضي الله عنه قَالَ: بَايَعْنَا رَسُول الله صلى الله عليه وسلم عَلَى السَّمْعِ والطَّاعَةِ في العُسْرِ واليُسْرِ، والمَنْشَطِ وَالمَكْرَهِ، وَعَلَى أثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَعَلَى أَنْ لاَ نُنَازِعَ الأمْرَ أهْلَهُ إلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ تَعَالَى فِيهِ بُرْهَانٌ، وَعَلَى أَنْ
نَقُولَ بالحَقِّ أيْنَمَا كُنَّا، لاَ نَخَافُ في اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
.


المَنْشَطُ وَالمَكْرَهُ: بفتح ميمَيْهِما: أي في السهل والصعب. وَ الأثَرَةُ: الاختِصاص بالمشترَكِ وقد سبق بيانها. بَوَاحًا: بفتح الباءِ الموحدة بعدها واو ثُمَّ ألف ثُمَّ حاءٌ مهملة: أي ظاهِرًا لا يحتمل تأويلًا.

 

188. Dari Abi Walid Ubadah bin Shamid ra. berkata: Rasulallah SAW kami membaiat kami agar mendengar/patuh dan taat dalam kondisi susah dan mudah, juga lama kondisi semangat/senang dan terpaksa dan lebih mementingkan kepentingannya dari pada diri sendiri,, dan agar tidak menentang perintah yang berwenang, kecuali kalian melihat dengan jelas kekufuran kepada Allah dengan bukti yang jelas  dan agar kami mengatakan dengan benar dimana berada, dan kami tidak tidak takut karena Allah terhadap celaan orang yang mencela. HR Muttafaqun alaih.


Almansyatu wal makhrohu: dengan fathah dikedua mimnya: kemudahan dan kesulitan. Wal Atsaratu: prioritas (diri sendiri) dari (kepemilikan) bersama, dan telah dijelaskan sebelumnya. Bawaahan: dengan satu huruf ba’ berfathah, lalu huruf wawu dan alif kemudian huruf ha diakhirnya: yaitu bermakna perkara yang jelas yang tidak membutuhkan takwil.

HR. Bukhari fiil fitani ( Bab Satruuna ba’dy umuran tankirunaha) wal Ahkam (Bab kaifa yubayi’ul imamu an naasa). Wa Muslim fiil imaroti (Bab wujubi tha’ati umara’I fii ghairi ma’shiyati wa tahrimiha fiil ma’shiyati)


Lughatul Hadits:

- Baya’na: menyumpah janji kepada kami

-‘Ala sam’i wat tho’ati: untuk (taat) ulil amri (muslim) dan hukum islam

-Kufran: menurut imam Nawawi : yang dimaksud kafir ini yang bermaksiat, sedangkan Imam Qurtubi berpendapat jelas kekafirannya., dikatakan pula maknanya: kecuali kalian melihat dengan jelas kekufurannya kepada Allah Ta’ala dan terbukti secara hukum, dan diwaktu tersebut telah pasti terlepas segala perjanjian baiat/sumpah

 

Faidah Hadits:

- Anjuran untuk mendengarkan dan menaati penguasa Muslim dalam hal bukan maksiat

- Buah dari ketaatan dalam segala hal yang disebutkan dalam hadits adalah persatuan umat Islam dan penolakan terhadap perpecahan di antara mereka.

- Tidak boleh menentang penguasa muslim kecuali jika mereka jelas melakukan kesalahan yang terbukti melanggar prinsip-prinsip Islam; dalam hal ini, mereka harus dikecam dan kebenaran harus dipertahankan, berapa pun pengorbanannya.

- Disepakati bahwa dilarang memberontak dan melawan pemimpin/penguasa, bahkan jika mereka fasik (melanggar hukum), karena pemberontakan terhadap mereka akan menyebabkan kerugian yang lebih besar daripada fasik (melanggar hukum) mereka, sehingga dipilihlah yang lebih ringan dari dua keburukan tersebut

   


 
 Informasi: 0853-3596-6927 | IG: @ppinovasimalang

Hadits ke-3 dari 188, BAB 23. PERINTAH BERBUAT YANG MAKRUF DAN MENCEGAH YANG MUNKAR, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN Hadits ke-3 dari 188, BAB 23. PERINTAH BERBUAT YANG MAKRUF DAN MENCEGAH YANG MUNKAR, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN Reviewed by sangpencerah on Juni 25, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar: