Hadits ke-3 dari 188, BAB 23. PERINTAH BERBUAT YANG MAKRUF DAN MENCEGAH YANG MUNKAR, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
Hadits ke-3 dari 188, BAB 23. PERINTAH BERBUAT YANG MAKRUF DAN MENCEGAH YANG MUNKAR, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
عن أبي الوليدِ عبادة بن الصامِت رضي الله عنه قَالَ:
بَايَعْنَا رَسُول الله صلى الله عليه وسلم عَلَى السَّمْعِ والطَّاعَةِ في
العُسْرِ واليُسْرِ، والمَنْشَطِ وَالمَكْرَهِ، وَعَلَى أثَرَةٍ عَلَيْنَا،
وَعَلَى أَنْ لاَ نُنَازِعَ الأمْرَ أهْلَهُ إلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا
عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ تَعَالَى فِيهِ بُرْهَانٌ، وَعَلَى أَنْ
نَقُولَ بالحَقِّ
أيْنَمَا كُنَّا، لاَ نَخَافُ في اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
المَنْشَطُ وَالمَكْرَهُ:
بفتح ميمَيْهِما: أي في السهل والصعب. وَ الأثَرَةُ: الاختِصاص بالمشترَكِ وقد سبق
بيانها. بَوَاحًا: بفتح الباءِ الموحدة بعدها واو ثُمَّ ألف ثُمَّ حاءٌ مهملة: أي
ظاهِرًا لا يحتمل تأويلًا.
188. Dari Abi Walid Ubadah bin Shamid ra.
berkata: Rasulallah SAW kami membaiat kami agar mendengar/patuh dan taat
dalam kondisi susah dan mudah, juga lama kondisi semangat/senang dan terpaksa
dan lebih mementingkan kepentingannya dari pada diri sendiri,, dan agar tidak
menentang perintah yang berwenang, kecuali kalian melihat dengan jelas
kekufuran kepada Allah dengan bukti yang jelas dan agar kami mengatakan dengan benar dimana berada,
dan kami tidak tidak takut karena Allah terhadap celaan orang yang mencela.
HR Muttafaqun alaih.
Almansyatu wal makhrohu: dengan fathah dikedua
mimnya: kemudahan dan kesulitan. Wal Atsaratu: prioritas (diri sendiri) dari (kepemilikan)
bersama, dan telah dijelaskan sebelumnya. Bawaahan: dengan satu huruf ba’
berfathah, lalu huruf wawu dan alif kemudian huruf ha diakhirnya: yaitu
bermakna perkara yang jelas yang tidak membutuhkan takwil.
HR. Bukhari fiil fitani ( Bab Satruuna ba’dy
umuran tankirunaha) wal Ahkam (Bab kaifa yubayi’ul imamu an naasa). Wa Muslim fiil
imaroti (Bab wujubi tha’ati umara’I fii ghairi ma’shiyati wa tahrimiha fiil ma’shiyati)
Lughatul
Hadits:
- Baya’na: menyumpah
janji kepada kami
-‘Ala sam’i wat tho’ati: untuk (taat) ulil amri (muslim) dan hukum islam
-Kufran:
menurut imam Nawawi : yang dimaksud kafir ini yang bermaksiat, sedangkan Imam
Qurtubi berpendapat jelas kekafirannya., dikatakan pula maknanya: kecuali kalian
melihat dengan jelas kekufurannya kepada Allah Ta’ala dan terbukti secara hukum,
dan diwaktu tersebut telah pasti terlepas segala perjanjian baiat/sumpah
Faidah Hadits:
- Anjuran
untuk mendengarkan dan menaati penguasa Muslim dalam hal bukan maksiat
- Buah dari
ketaatan dalam segala hal yang disebutkan dalam hadits adalah persatuan umat
Islam dan penolakan terhadap perpecahan di antara mereka.
- Tidak boleh
menentang penguasa muslim kecuali jika mereka jelas melakukan kesalahan yang
terbukti melanggar prinsip-prinsip Islam; dalam hal ini, mereka harus dikecam
dan kebenaran harus dipertahankan, berapa pun pengorbanannya.
- Disepakati
bahwa dilarang memberontak dan melawan pemimpin/penguasa, bahkan jika mereka fasik (melanggar
hukum), karena pemberontakan terhadap mereka akan menyebabkan kerugian yang
lebih besar daripada fasik (melanggar hukum) mereka, sehingga dipilihlah yang
lebih ringan dari dua keburukan tersebut
Reviewed by sangpencerah
on
Juni 25, 2026
Rating:





Tidak ada komentar: