Tafsir QS. Al-A'raf ayat 31 Ibnu Katsir
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ
عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ (31)
Hai anak Adam, pakailah
pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.
Ayat yang mulia ini merupakan
bantahan terhadap orang-orang musyrik, yakni tradisi melakukan tawaf dengan
telanjang bulat yang biasa mereka lakukan.
Seperti yang disebutkan di dalam
riwayat Imam Muslim, Imam Nasai, dan Ibnu Jarir. Sedangkan lafaznya berdasarkan
apa yang ada pada Ibnu Jarir, diriwayatkan melalui hadis Syu'bah, dari Salamah
ibnu Kahil, dari Muslim Al-Batin, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang
mengatakan bahwa dahulu kaum pria dan wanita melakukan tawafnya di Baitullah
dalam keadaan telanjang bulat. Kaum pria melakukannya di siang hari,
sedangkan kaum wanita pada malam harinya. Salah seorang wanita dari mereka
mengatakan dalam tawafnya: Pada hari ini tampaklah sebagiannya atau
seluruhnya; dan apa yang tampak darinya, maka tidak akan saya halalkan. Maka
Allah SWT. berfirman: pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki)
masjid. (Al-A'raf: 31)
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu
Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: pakailah pakaian kalian yang indah
di setiap (memasuki) masjid. (Al-A'raf: 31), hingga akhir ayat.
Bahwa dahulu (di masa Jahiliah) kaum lelaki biasa tawaf sambil telanjang. Maka
Allah memerintahkan mereka untuk memakai pakaian yang indah-indah (setelah masa
Islam).
Yang dimaksud dengan istilah الزِّينَةُ dalam
ayat ini ialah pakaian, yaitu pakaian yang menutupi aurat, terbuat dari kain
yang baik dan bahan lainnya yang dapat dijadikan pakaian. Mereka diperintahkan
untuk memakai pakaiannya yang indah di setiap memasuki masjid.
Hal yang sama dikatakan oleh
Mujahid, Ata, Ibrahim An-Nakha'i, Sa'id ibnu Jubair, Ojatadah, As-Saddi,
Ad-Dahhak, Malik, Az-Zuhri, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang dari
kalangan para imam ulama Salaf sehubungan dengan tafsir ayat ini. Bahwa ayat ini
diturunkan sehubungan dengan tawaf orang-orang musyrik di Ka'bah dalam keadaan
telanjang bulat.
Al-Hafiz ibnu Murdawaih
meriwayatkan melalui hadis Sa'id ibnu Basyir dan Al-Auza'i, dari Qatadah, dari
Anas secara marfu', bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah
mengerjakan salat dengan memakai terompah. Tetapi kesahihannya masih perlu
dipertimbangkan.
Berdasarkan ayat ini dan hadis
yang mengutarakan masalah yang semisal, disunatkan memakai pakaian yang indah
di saat hendak melakukan salat, terlebih lagi salat Jumat dan salat hari raya.
Disunatkan pula memakai wewangian, karena wewangian termasuk ke dalam
pengertian perhiasan. Juga disunatkan bersiwak, mengingat siwak merupakan
kesempurnaan bagi hal tersebut.
Pakaian yang paling utama ialah
yang berwarna putih, seperti yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang
dinilai sahih oleh Imam Ahmad sampai kepada Ibnu Abbas dengan predikat marfu':
حَدَّثَنَا
عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيم،
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ،
فَإِنَّهَا مِنْ خير ثيابكم، وكَفِّنوا فيها موتاكم، وإن خَيْرِ أَكْحَالِكُمُ
الإثْمِد، فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ، وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ.
Disebutkan bahwa telah
menceritakan kepada kami Ali ibnu Asim, telah menceritakan kepada kami Abdullah
ibnu Usman ibnu Khaisam, dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa Rasulullah SAW.
telah bersabda; Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, karena
sesungguhnya pakaian putih adalah pakaian terbaik kalian, dan kafankanlah
dengannya orang-orang mati kalian. Dan sesungguhnya sebaik-baik celak kalian
memakai ismid, karena sesungguhnya ismid itu dapat mencerahkan pandangan mata
dan menumbuhkan rambut.
Hadis ini jayyid sanadnya,
semua perawinya dengan syarat Muslim. Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam
Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Abdullah ibnu Usman ibnu Khaisam
dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
Imam Ahmad dan para pemilik kitab
sunnah telah meriwayatkan dengan sanad yang jayyid melalui Samurah ibnu
Jundub yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالثِّيَابِ الْبَيَاضِ
فَالْبَسُوهَا؛ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
Berpakaian putihlah kalian,
kenakanlah ia selalu, karena sesungguhnya pakaian putih itu lebih cerah dan
lebih baik: dan kafankanlah dengannya orang-orang mati kalian.
Imam Tabrani meriwayatkan dengan
sanad yang sahih dari Qatadah, dari Muhammad ibnu Sirin, bahwa Tamim
Ad-Dari pernah membeli sebuah kain selendang (putih) dengan harga seribu
(dirham), lalu ia pakai dalam salat-salatnya.
Firman Allah SWT.:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
makan dan minumlah kalian. (Al-A'raf:
31), hingga akhir ayat.
Sebagian ulama Salaf mengatakan
bahwa Allah menghimpun semua kebaikan dalam separo ayat ini, yaitu firman-Nya:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا
تُسْرِفُوا
makan dan minumlah kalian, dan
janganlah berlebih-lebihan. (Al-A'raf:31)
Imam Bukhari mengatakan, Ibnu
Abbas berkata bahwa makna yang dimaksud ialah makanlah sesukamu dan
berpakaianlah sesukamu selagi engkau hindari dua pekerti, yaitu
berlebih-lebihan dan sombong.
Ibnu Jarir mengatakan, telah
menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada
kami Muhammad ibnu Saur, dari Ma'mar, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya, dari Ibnu
Abbas yang mengatakan, Allah menghalalkan makan dan minum selagi dilakukan
dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak untuk kesombongan. Sanad asar ini
berpredikat sahih.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا بَهْز، حَدَّثَنَا هَمّام، عَنْ قَتَادَةُ، عَنْ
عَمْرِو بْنِ شُعَيْب، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا،
فِي غَيْرِ مَخِيلة وَلَا سرَف، فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ يَرَى نِعْمَتَهُ
عَلَى عَبْدِهِ
Imam Ahmad mengatakan, telah
menceritakan kepada kami Bahz, telah menceritakan kepada kami Hammam, dari
Qatadah, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW.
pernah bersabda: Makan, minum, berpakaian, dan bersedekahlah kalian tanpa
dengan kesombongan dan berlebih-lebihan, karena sesungguhnya Allah suka bila
melihat nikmat-Nya digunakan oleh hamba-Nya.
وَرَوَاهُ
النَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ، مِنْ حَدِيثِ قَتَادَةُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ
شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا
مَخِيلة
Imam Nasai dan Imam Ibnu Majah
meriwayatkannya melalui hadis Qatadah, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya,
dari kakeknya, dari Nabi SAW. yang telah bersabda: Makan, bersedekah, dan
berpakaianlah kamu sekalian tanpa berlebih-lebihan dan tanpa kesombongan.
قَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ
سُلَيْمٍ الكِناني، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ جَابِرٍ الطَّائِيُّ سَمِعْتُ
الْمِقْدَامَ بن معد يكرب الْكِنْدِيَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ
بَطْنِهِ، حَسْبُ ابْنِ آدَمَ أَكَلَاتٌ يُقِمْنَ صُلبه، فَإِنْ كَانَ فَاعِلًا
لَا مَحَالَةَ، فَثُلْثٌ طعامٌ، وَثُلُثٌ شرابٌ، وَثُلُثٌ لِنَفَسَهِ.
Imam Ahmad mengatakan, telah
menceritakan kepada kami Abul Mugirah, telah menceritakan kepada kami Sulaiman
ibnu Salim Al-Kalbi, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Jabir At-Tai; ia
telah mendengar Al-Miqdam ibnu Ma'di Kariba Al-Kindi bercerita bahwa ia pernah
mendengar Rasulullah SAW. bersabda: Tiada suatu wadah pun yang dipenuhi oleh
anak Adam yang lebih jahat daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa
suap makanan untuk menegakkan tulang sulbinya. Dan jika ia terpaksa
melakukannya, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan
sepertiga lagi untuk napasnya.
Imam Nasai dan Imam Turmuzi
meriwayatkannya dari Yahya ibnu Jabir dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi
mengatakan bahwa hadis ini hasan, sedangkan menurut salinan lainnya
disebutkan hasan sahih.
Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli
mengatakan di dalam kitab musnadnya:
حَدَّثَنَا
سُوَيْد بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ حَدَّثَنَا بَقِيَّة، عَنْ يُوسُفَ ابْنِ أَبِي
كَثِيرٍ، عَنْ نُوحِ بْنِ ذَكْوان، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِنْ
السَّرف أَنْ تَأْكُلَ كُلَّ مَا اشْتَهَيْتَ.
telah menceritakan kepada kami
Suwaid ibnu Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Yusuf
ibnu Abu Kasir, dari Nuh ibnu Zakwan, dari Al-Hasan, dari Anas ibnu Malik yang
mengatakan bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Sesungguhnya termasuk
sikap berlebih-lebihan ialah bila engkau memakan segala makanan yang engkau
sukai.
Ad-Daruqutni meriwayatkannya di
dalam himpunan hadis-hadis mufrad-nya, dan ia mengatakan bahwa hadis ini
garib, diriwayatkan oleh Baqiyyah secara munfarid (menyendiri).
As-Saddi mengatakan, dahulu (di
masa Jahiliah) orang-orang yang melakukan tawaf di Baitullah sambil
telanjang bulat mengharamkan wadak (minyak samin) atas diri mereka
sendiri selama mereka berada di musim haji. Maka Allah SWT. berfirman terhadap
mereka: makan dan minumlah kalian. (Al-A'raf: 31), hingga akhir ayat.
Artinya, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam mengharamkan.
Mujahid mengatakan, makna ayat
mengandung perintah kepada mereka agar mereka makan dan minum dari segala
sesuatu yang direzekikan oleh Allah buat mereka.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam
mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan janganlah kalian
berlebih-lebihan. (Al-A'raf: 31) Yakni janganlah kalian memakan yang
diharamkan, karena memakan yang diharamkan merupakan perbuatan
berlebih-lebihan.
Ata Al-Khurrasani telah
meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al-A'raf: 31) Yaitu dalam hal makanan
dan minuman.
Ibnu Jarir mengatakan sehubungan
dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan. (Al-A'raf: 31) Dan firman Allah SWT.: Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al-Miidah: 87);
Yakni yang melampaui batasan Allah dalam masalah halal atau haram, yang
berlebih-lebihan terhadap apa yang dihalalkan-Nya, yaitu dengan menghalalkan
yang diharamkan-Nya atau mengharamkan yang dihalalkan-Nya. Tetapi Allah
menyukai sikap yang menghalalkan apa yang dihalalkan-Nya dan mengharamkan apa
yang diharamkan-Nya, karena yang demikian itulah sifat pertengahan yang
diperintahkan oleh-Nya.

Tidak ada komentar: