Salah satu
bukti kecintaan seseorang kepada Nabi SAW adalah dengan cara mengikuti apa yang
diperintahkannya, baik melalui perintah dengan qauliyah (perkataan) maupun
fi’liyah (perbuatan) atau taqririyah (pengakuan). Saya masih membahas seputar ayat-ayat Al-Qur'an yang
kerap disalahpahami. Sekarang terkait dengan Sura t Al-Baqarah ayat 282 yang mengatur tentang ketentuan saksi. Dalam
ayat ini, Allah SWT berfirman, "Dan jika tidak ada dua orang lelaki, maka
(boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu
ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya."
Secara
spisifik ayat yang juga
dikenal sebagai âyatud-dayn (ayat tentang hutang) ini merupakan ayat terpanjang
dalam Al-Qur'an. Ayat ini mencakup satu halaman penuh, berbeda dengan
surat-surat pendek seperti Al Ikhlas, Al Falaq atau An Naas yang ketiganya
belum satu halaman meski disertai basmalah.
Dan juga
ayat ini menjelaskan penulisan
perjanjian hutang. Allah SWT memerintahkan, "Tulislah hutang itu agar
tidak ada pihak yang lupa dan menimbulkan kesalahpahaman di kemudian
hari." Lebih lanjut, ayat ini juga menjelaskan tentang pentingnya saksi
dalam transaksi hutang.
Pada kontek ayat ini menyebutkan, "Dan panggillah
dua orang lelaki di antara kamu untuk menjadi saksi atas transaksi ini. Jika
tidak ada dua orang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan sudah
cukup, sehingga jika salah seorang perempuan lupa atau keliru, maka yang lain
akan mengingatkannya." Ayat ini juga menegaskan bahwa para saksi tidak
boleh menolak jika dipanggil untuk memberikan kesaksian.
Pada
prinsipnya, ayat ini
menekankan pentingnya dua orang lelaki sebagai saksi utama dalam transaksi
hutang. Namun, jika tidak memungkinkan, satu orang lelaki dan dua orang
perempuan dapat menjadi alternatif solusi.
Berpegang pada beberapa penafsir klasik Al-Qur'an terkadang
menggeneralisasi ayat ini dengan menyatakan bahwa kesaksian seorang laki-laki
setara dengan kesaksian dua orang perempuan. Namun, interpretasi seperti ini
kurang tepat dan perlu dikaji lebih dalam.
Misalnya; yang menunjukkan ketidaktepatan
interpretasi tersebut terdapat dalam Al-Qur'an Surat An-Nur ayat 6-9. Ayat ini
membahas tentang kasus li'an (tuduhan zina) di mana seorang suami menuduh
istrinya berzina. Dalam proses persidangan, suami akan bersumpah sebanyak lima
kali untuk menegaskan kebenaran tuduhannya. Sementara itu, sang istri juga
diberikan hak untuk membantah tuduhan tersebut dengan bersumpah sebanyak lima
kali. Jika keduanya tetap pada pendirian masing-masing setelah proses sumpah
ini, maka hakim akan memutuskan untuk memisahkan pasangan tersebut.
Pada setiap
kasus li'an ini menunjukkan
bahwa dalam konteks tertentu, kesaksian seorang perempuan memiliki bobot yang
sama dengan kesaksian seorang laki-laki. Istri dapat membantah tuduhan suaminya
dengan kesaksiannya, sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa kesaksian perempuan
selalu lebih rendah daripada kesaksian laki-laki.
Karena itulah,
maka menjadi
penting untuk memahami
ayat-ayat Al-Qur'an secara komprehensif dan tidak terburu-buru mengambil
kesimpulan dari satu ayat saja. Konteks dan situasi yang melatarbelakangi suatu
ayat perlu diperhatikan agar interpretasi yang dihasilkan lebih akurat dan tidak
menimbulkan kesalahpahaman.
Kompilasi
hukum Islam (KHI) atau dalam
hukum Islam, diakui bahwa terdapat beberapa isu spesifik yang lebih dipahami
oleh perempuan karena berkaitan langsung dengan pengalaman dan kondisi mereka.
Dalam hal ini, kesaksian perempuan tidak hanya dianggap setara, bahkan bisa
lebih diutamakan daripada kesaksian laki-laki karena dianggap sebagai kesaksian
ahli.
Coba kita
ambil sebuah contoh, dalam
masalah-masalah terkait menstruasi, kehamilan, atau persalinan, kesaksian
perempuan dianggap lebih valid karena mereka memiliki pengetahuan dan
pengalaman langsung mengenai hal tersebut. Contohnya, Khalifah Umar bin Khattab
pernah berkonsultasi dengan seorang perempuan untuk menentukan masa iddah (masa
tunggu) bagi istri yang ditinggal suaminya berperang. Beliau kemudian
menetapkan masa iddah selama empat bulan berdasarkan kesaksian perempuan
tersebut.
Pemaparan
di atas dapat dikatakan bahwa dalam
Islam menunjukkan bahwa, kesaksian perempuan
dihargai dan dianggap penting, terutama dalam masalah-masalah yang berkaitan
dengan perempuan itu sendiri. Pengetahuan dan pengalaman mereka diakui sebagai
bentuk keahlian yang dapat memberikan kontribusi berharga dalam pengambilan
keputusan hukum.
Sejalan
dengan ayat di atas perihal
transaksi, terdapat pihak-pihak yang kerap menggunakan ayat ini untuk menyerang
Islam dengan tuduhan bahwa Al-Qur'an bersifat diskriminatif terhadap perempuan.
Mereka berargumen bahwa ayat ini seolah-olah merendahkan perempuan karena
mensyaratkan dua orang perempuan sebagai pengganti satu orang laki-laki dalam
hal kesaksian.
Dan juga
menjadi penting untuk dipahami bahwa ketentuan ini tidak dimaksudkan
untuk merendahkan perempuan, melainkan merupakan cerminan dari konteks sosial
pada masa itu. Ayat ini juga menyebutkan, "Janganlah para saksi menolak
ketika mereka dipanggil untuk menjadi saksi." Ini menunjukkan bahwa
menjadi saksi adalah tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi oleh setiap
individu.
Fenomena
dunia dari masa ke masa tidaklah mungkin dikomperasikan, lebih Pada masa itu, laki-laki memiliki lebih
banyak kebebasan dan mobilitas dibandingkan perempuan. Perempuan seringkali
memiliki tanggung jawab domestik yang lebih besar, seperti mengurus anak dan
rumah tangga, sehingga sulit bagi mereka meninggalkan kewajiban tersebut untuk
memenuhi panggilan menjadi saksi. Dengan demikian, kehadiran dua orang
perempuan sebagai saksi dapat menjadi solusi agar salah satu dari mereka dapat
saling mendukung dan mengingatkan jika diperlukan.
Maka ketentuan ini lebih bersifat situasional
dan tidak dapat digeneralisasi sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Penting untuk melihat konteks sosial dan historis di balik ayat tersebut untuk
memahami maksud sebenarnya dari ketentuan ini.
Di samping itu, pada saat itu, perempuan umumnya tidak memiliki akses
pendidikan dan pengetahuan yang setara dengan laki-laki, terutama dalam urusan finansial
dan transaksi bisnis. Berbeda dengan zaman sekarang di mana perempuan telah
membuktikan kemampuannya dalam berbagai bidang, termasuk memimpin negara
sebagai presiden atau perdana menteri.
Karena
itulah maka dengan
mempertimbangkan kondisi sosial pada masa itu, ketentuan dua orang perempuan
sebagai saksi dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan dan dukungan bagi
perempuan itu sendiri. Kehadiran dua saksi perempuan memungkinkan mereka untuk
saling menguatkan dan memberikan kepercayaan diri, terutama dalam situasi yang
mungkin mengintimidasi seperti persidangan.
Yang
menjadi hal penting dalam masalah ini adalah semangat dari ayat ini adalah untuk memastikan keadilan
dan kebenaran dalam memberikan kesaksian, bukan untuk mendiskreditkan
perempuan. Oleh karena itu, tidak tepat jika ayat ini ditafsirkan sebagai
keharusan mutlak untuk selalu menghadirkan dua perempuan sebagai pengganti satu
laki-laki dalam segala situasi dan zaman.
Hal ini
sangat penting bagi seorang
qadhi (hakim), yang terpenting adalah mencapai keyakinan yang memadai terkait
kebenaran suatu peristiwa berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan. Jumlah
saksi, baik satu, dua, atau lebih, tidak menjadi patokan utama. Bahkan dalam
kasus penentuan awal Ramadan, madzhab
Hanafi mensyaratkan kesaksian beberapa orang untuk memastikan keakuratan
rukyatul hilal (melihat bulan).
Jika hakim memiliki
alasan kuat untuk menerima kesaksian dari satu orang, baik laki-laki maupun
perempuan, maka kesaksian tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar keputusan.
Selain itu, di era modern ini, terdapat berbagai jenis bukti lain yang dapat
dipertimbangkan, seperti bukti DNA, rekaman, atau dokumen tertulis yang sulit
dipalsukan. Bukti-bukti ini dapat menggantikan atau melengkapi kesaksian
langsung dari individu, sehingga memberikan keyakinan yang lebih kuat bagi
hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Sebagai
refleksi dari bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW, mari kita bersama-sama untuk
selalu memperbaiki diri, dan banyak berlomba-lomba dalam hal kebaikan yang
bermanfaat, supaya kehidupan kita menjadi lebih bermakna di hadapan Allah SWT
dan manusia pada umumnya.
Reviewed by sangpencerah
on
September 26, 2025
Rating:





Tidak ada komentar: