Hadits ke-1 dari 112, BAB 12. ANJURAN MENINGKATKAN KEBAIKAN DI AKHIR USIA, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
Hadits ke-1 dari 112, BAB 12. ANJURAN MENINGKATKAN KEBAIKAN DI AKHIR USIA, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
باب الحث على الازدياد من الخير في أواخر العمر
BAB 12. ANJURAN MENINGKATKAN KEBAIKAN DI AKHIR USIA
Allah SWT Berfirman
أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ
"Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berpikir bagi orang yang mau berpikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?," QS Fatir 37
Kata Ibnu Abbas dan ahli Muhaqqiq, maknanya: “Dan apakah Kami tidak memanjangkan umur kalian hingga 60 tahun?”. Kami akan ketengahkan hadits (terkait) yang akan kami jelaskan insyaAllah Ta’ala. Dan dikatakan pula: Delapan puluh tahun, ada juga yang berpendapat: Empat puluh tahun. Dan menurut Al-hasan, Alkalbi dan Masruq (Hasan bin Yasar AlBashary- golongan tabiin), dan dinukil dari Ibnu Abbas ra juga, yaitu bahwa warga Madinah apabila telah sampai di umur 40 tahun, masih memperbanyak ibadah. Dan ada juga yang berpendapat: saat usia Baligh.
Adapun Firman Allah Ta’ala
وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ
"dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?"
Menurut Ibnu Abbas dan Jumhur Ulama: yang di maksud ialah Nabi Muhammad SAW, dan dikatakan pula: A-Syaibu (setelah setengah umur, pembeda masa muda), seperti yang sampaikan oleh Ikrimah, Ibnu Uyainah dan lainnya, wallahu a'alam
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَرضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ؛ أَعْذَرَ اللَّهُ إِلَى امْرِئٍ أَخَّرَ أَجَلَهُ حَتَّى بَلَّغَهُ سِتِّينَ سَنَةً . رواه البخاري
قال العلماء, معناه؛ لم يترك عذرا إذ امهله هذه المدّة، يقال أعذر الرجل إذا بلغ الغاية في العذر.
112. Dari Abu Hurairah ra,dari Nabi SAW beliau bersabda, "Allah telah memberi udzur kepada seseorang dengan menangguhkan ajalnya hingga umur enam puluh tahun."HR. Bukhari.
Atau ulama berkata, artinya Dia (Allah Ta'ala) tidak meninggalkan alasan apa pun ketika memberinya periode ini, bisa dikatakan, seseorang itu dimaafkan (diterima uzhurnya) jika dia terpenuhi alasannya.
HR Bukhari fii riqaqi (Bab man balagha sittiina sanatan faqad a'dhara Allaha ilaihi fiil umuri)
Lughatul Hadits:
-A'dhara Allaha: Menurut Ibnu Hajar: Al I'dhaaru: menghilangkan alasan, artinya sesungguhnya Dia (Allah SWT) tidak menerima alasan (uzur) dengan mengatakan seandainya "diperpanjang" ajalku sungguh saya akan berbuat sesuai apa yang diperintahkan-Nya. Dan permohonan alasannya kepada Allah Ta'la pun hanya sebuah majas (alasan bukan yang sebenarnya). maknanya, bahwa Allah Ta'ala tidaklah membiarkan kepada hamba saat mudanya (mengabaikan masanya) sebagai alasan yang dipakai untuk menyangkal.
Faidah Hadits:
- Sesungguhnya Allah SWT tidaklah memberikan hukuman kecuali setelah diberikannya bukti (masa kesempatan berbuat kebaikan)
- Sebuah isyarat bahwa tercapainya (umur) 60 tahun adalah perkiraan dekatnya ajal (kematian)

Tidak ada komentar: