Hadits ke-8 dari 194, BAB 23. PERINTAH BERBUAT YANG MAKRUF DAN MENCEGAH YANG MUNKAR, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
Hadits ke-8 dari 194, BAB 23. PERINTAH BERBUAT YANG MAKRUF DAN MENCEGAH YANG MUNKAR, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم -
رأى خاتَمًا مِنْ ذهبٍ في يدِ رجلٍ فنَزعه فطرحه، وَقالَ: يَعْمِدُ أحَدُكُمْ
إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا في يَدِهِ!، فقِيلَ لِلرَّجُلِ
بَعْدَمَا ذهب رَسُول اللهِ صلى الله عليه وسلم، خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ.
قَالَ: لاَ واللهِ لا آخُذُهُ أبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رسولُ الله صلى الله عليه
وسلم. رواه مسلم.
193. Dari Ibnu Abbas ra bahwasanya
Rasulullah SAW. melihat cincin emas pada jari seorang, kemudian beliau
melepaskannya lalu membuangnya dan bersabda: "Salah seorang di antara
kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?." Lalu
dikatakan kepada pria (pemilik cincin) tersebut setelah Rasulullah SAW pergi,:
"Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah (untuk dijual / keperluan )." Orang
itu menjawab: "Tidak, demi Allah, saya tidak akan mengambil cincinnya
selamanya dan karena telah dibuang oleh Rasulullah SAW." (HR. Riwayat
Muslim)
HR. Muslim Fiil Libasi ( Bab Tahrimi Khatimi dzahabi ‘ala
rijali)
Lughatul Hadits
-Ya’mudu: dengan sengaja
-Fayajaluha fiyadihi: yaitu memasang di jarinya,ini Adalah majaz
yang dari penggunaan keseluruhan dari pernyatakan sebagian
-Intafa bihi: bisa dijual atau diberikan, atau diberikan untuk
Perempuan.
Faidah Hadits:
-Menghilangkan kemungkaran dengan tangan bagi yang mampu
-Pencegahan penggunaan cincin emas bagi pria karena keharaman (hukumnya)
-diambil kesimpulan dari hadits tersebut bahwa penggunaan
emas bagi pria adalah dosa besar., karena besarnya konsekuensinya.
-Kiasan perintah tentang perintah Nabi SAW dan menjauhi
larangannya.
Informasi: 0853-3596-6927 | IG: @ppinovasimalang
Reviewed by sangpencerah
on
September 30, 2026
Rating:





Tidak ada komentar: