Hadits ke-4 dari 189, BAB 23. PERINTAH BERBUAT YANG MAKRUF DAN MENCEGAH YANG MUNKAR, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
Hadits ke-4 dari 189, BAB 23. PERINTAH BERBUAT YANG MAKRUF DAN MENCEGAH YANG MUNKAR, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
عن النُعْمَانِ بن بَشِيْرٍ رضي الله عنهما، عن النَّبيّ
- صلى الله عليه وسلم - قَالَ: مَثَلُ القَائِمِ في حُدُودِ اللهِ وَالوَاقعِ
فِيهَا، كَمَثَلِ قَومٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ فَصَارَ بَعْضُهُمْ أعْلاهَا
وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا، وَكَانَ الَّذِينَ في أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوا مِنَ
المَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ، فَقَالُوا: لَوْ أنَّا خَرَقْنَا في
نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤذِ مَنْ فَوقَنَا، فَإِنْ تَرَكُوهُمْ وَمَا
أرَادُوا هَلَكُوا جَميعًا، وَإنْ أخَذُوا عَلَى أَيدِيهِمْ نَجَوا، وَنَجَوْا
جَميعًا. رواه البخاري.
القَائِمُ في حُدُودِ
اللهِ تَعَالَى معناه: المنكِر لَهَا، القائم في دَفْعِهَا وإزَالَتِهَا،
وَالمُرادُ بالحُدُودِ: مَا نَهَى الله عَنْهُ. اسْتَهَمُوا: اقْتَرَعُوا.
189. Dari Nu'man bin Basyir ra dari
Nabi SAW. bersabda: "Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang
yang melanggar seperti perumpamaan suatu kaum yang berlayar dalam sebuah kapal,
Lalu sebagian dari mereka itu ada di bagian atas kapal, sedang sebagian lainnya
ada di bagian bawah kapal. Orang-orang yang berada di bagian bawah kapal itu apabila
hendak mengambil air, tentu akan melalui orang-orang yang ada di atasnya, maka
mereka berkata: "Bagaimana kalau kita melobangi saja di bagian bawah kita
ini sebuah lobang,dan kita tidak mengganggu orang yang ada di atas kita."
Maka jika (orang yang bagian atas) membiarkan saja (orang bagian bawah) keinginannya,
tentulah binasa semua (seluruh isi kapal). Tetapi jika orang bagian atas itu melarang
tegas mereka, maka mereka (seluruh isi kapal) selamat " (HR. Bukhari)
Al Qa’im fii huduudillah artinya saat ada
kemungkaran, ia yang menentang dan menghilangkannya. Dan huduud artinya apa
yang dilarang oleh Allah Ta’ala. Istahamu: memilih
HR. Bukhari fii kitaabis syirkati. (Bab hal
yaqra’u fiil qasamati), wa fii kitaabi syahaadat (Bab Alqar’ati fiil
muskilaati) bi lafdzin akhar.
Lughatul Hadits:
- Al Waqiu fiiha: orang yang melanggarnya/merusaknya
- Fauqahum: Punumpang atas kapal
- Kharaqnaa: membuka celah dan mengeluarkan
air.
Faidah Hadits:
- Menggunakan
contoh yang jelas dan realistis membantu dalam memahami ide-ide abstrak,
menjadikannya gambaran yang hidup dan melekat dalam pikiran.
- Manfaat
meninggalkan perbuatan salah tidak hanya meluas kepada orang yang
meninggalkannya tetapi juga kepada masyarakat secara keseluruhan.
- Kehancuran
masyarakat terjadi akibat membiarkan mereka yang melakukan kemungkaran hidup di
bumi dengan kerusakan.
- Setiap
kesalahan yang dilakukan oleh seseorang di masyarakat (jika dibiarkan) merupakan
pelanggaran serius terhadap kesejahteraan masyarakat.
- Kebebasan
manusia bukanlah absolut tetapi dibatasi/terikat oleh jaminan hak dan
kepentingan orang-orang di sekitarnya.
- Beberapa
orang mungkin bertindak dengan cara yang merugikan masyarakat karena penalaran
yang keliru dan (meskipun) niat baik;
oleh karena itu, mereka harus dicegah dan dibimbing atas apa yang telah mereka
lakukan
Reviewed by sangpencerah
on
Juli 23, 2026
Rating:





Tidak ada komentar: