Hadits ke-4 dari 189, BAB 23. PERINTAH BERBUAT YANG MAKRUF DAN MENCEGAH YANG MUNKAR, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN

 Hadits ke-4 dari 189, BAB 23. PERINTAH BERBUAT YANG MAKRUF DAN MENCEGAH YANG MUNKAR, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN




عن النُعْمَانِ بن بَشِيْرٍ رضي الله عنهما، عن النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: مَثَلُ القَائِمِ في حُدُودِ اللهِ وَالوَاقعِ فِيهَا، كَمَثَلِ قَومٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ فَصَارَ بَعْضُهُمْ أعْلاهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا، وَكَانَ الَّذِينَ في أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوا مِنَ المَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ، فَقَالُوا: لَوْ أنَّا خَرَقْنَا في نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤذِ مَنْ فَوقَنَا، فَإِنْ تَرَكُوهُمْ وَمَا أرَادُوا هَلَكُوا جَميعًا، وَإنْ أخَذُوا عَلَى أَيدِيهِمْ نَجَوا، وَنَجَوْا جَميعًا. رواه البخاري.

القَائِمُ في حُدُودِ اللهِ تَعَالَى معناه: المنكِر لَهَا، القائم في دَفْعِهَا وإزَالَتِهَا، وَالمُرادُ بالحُدُودِ: مَا نَهَى الله عَنْهُ. اسْتَهَمُوا: اقْتَرَعُوا.

 

189. Dari Nu'man bin Basyir ra dari Nabi SAW. bersabda: "Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang melanggar seperti perumpamaan suatu kaum yang berlayar dalam sebuah kapal, Lalu sebagian dari mereka itu ada di bagian atas kapal, sedang sebagian lainnya ada di bagian bawah kapal. Orang-orang yang berada di bagian bawah kapal itu apabila hendak mengambil air, tentu akan melalui orang-orang yang ada di atasnya, maka mereka berkata: "Bagaimana kalau kita melobangi saja di bagian bawah kita ini sebuah lobang,dan kita tidak mengganggu orang yang ada di atas kita." Maka jika (orang yang bagian atas) membiarkan saja (orang bagian bawah) keinginannya, tentulah binasa semua (seluruh isi kapal). Tetapi jika orang bagian atas itu melarang tegas mereka, maka mereka (seluruh isi kapal) selamat " (HR. Bukhari)

Al Qa’im fii huduudillah artinya saat ada kemungkaran, ia yang menentang dan menghilangkannya. Dan huduud artinya apa yang dilarang oleh Allah Ta’ala. Istahamu: memilih

HR. Bukhari fii kitaabis syirkati. (Bab hal yaqra’u fiil qasamati), wa fii kitaabi syahaadat (Bab Alqar’ati fiil muskilaati) bi lafdzin akhar.

 

Lughatul Hadits:

- Al Waqiu fiiha: orang yang melanggarnya/merusaknya

- Fauqahum: Punumpang atas kapal

- Kharaqnaa: membuka celah dan mengeluarkan air.

 

Faidah Hadits:

- Menggunakan contoh yang jelas dan realistis membantu dalam memahami ide-ide abstrak, menjadikannya gambaran yang hidup dan melekat dalam pikiran.

- Manfaat meninggalkan perbuatan salah tidak hanya meluas kepada orang yang meninggalkannya tetapi juga kepada masyarakat secara keseluruhan.

- Kehancuran masyarakat terjadi akibat membiarkan mereka yang melakukan kemungkaran hidup di bumi dengan kerusakan.

- Setiap kesalahan yang dilakukan oleh seseorang di masyarakat (jika dibiarkan) merupakan pelanggaran serius terhadap kesejahteraan masyarakat.

- Kebebasan manusia bukanlah absolut tetapi dibatasi/terikat oleh jaminan hak dan kepentingan orang-orang di sekitarnya.

- Beberapa orang mungkin bertindak dengan cara yang merugikan masyarakat karena penalaran yang keliru  dan (meskipun) niat baik; oleh karena itu, mereka harus dicegah dan dibimbing atas apa yang telah mereka lakukan


 
 Informasi: 0853-3596-6927 | IG: @ppinovasimalang

Hadits ke-4 dari 189, BAB 23. PERINTAH BERBUAT YANG MAKRUF DAN MENCEGAH YANG MUNKAR, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN Hadits ke-4 dari 189, BAB 23. PERINTAH BERBUAT YANG MAKRUF DAN MENCEGAH YANG MUNKAR, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN Reviewed by sangpencerah on Juli 23, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar: