Permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih sangat kompleks.
Setidaknya ada tiga klaster permasalahan yang harus mereka hadapi, mulai dari
permasalahan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Berdasarkan
data Kementerian Luar Negeri, kasus yang menjerat Pekerja Migran Indonesia di
kawasan Timur Tengah dari tahun 2021 hingga 2023 terus mengalami peningkatan
yang cukup signifikan. Minimnya informasi dan edukasi dari pihak berwenang,
memaksa banyak Pekerja Migran Indonesia yang mayoritas adalah perempuan harus
menjalani hidup di luar negeri dengan kondisi yang memprihatinkan.
Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional
yang juga dikenal sebagai May Day, yang ditandai dengan aksi demontrasi turun
ke jalan para buruh untuk menyuarakan tuntutan berbagai hak-hak buruh. Hal ini
juga sekaligus menunjukkan relasi kuasa yang timpang antara buruh atau pekerja
dengan pengusaha atau majikan di sisi lain. Ketimpangan inilah yang dirasakan
sebagai ketidak adilan, karena belum terpenuhinya hak-hak buruh sebagai
elemen penting dalam ekosistem pembangunan ekonomi secara berkeadilan. Mengapa
demikian ? Karena selama ini buruh diperlakukan sebagai obyek dari pada sebagai
subyek ekonomi. Akibatnya ekonomi yang berkeadilan masih jauh dari harapan
buruh.
Sekedar contoh, dalam hal pengupahan. Disamping masih banyak upah
yang masih di bawah batas minimum kebutuhan hidup layak, dan beragam potongan
selama pandemi covid 19, kini pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan
mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan
Pengupahan pada Perusahaan Ibdustri Padat Karya Tertentu Berorientasi
Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Dalam peraturan tersebut
perusahaan dapat memberikan upah tujuh puluh lima persen alias dipotong 25
persen dari upah yang biasa diterima buruh.
Tentu hal ini sangat menyakitkan bagi buruh dengan beberapa alasan, pertama mengapa
upah buruh yang mesti pertama kali dikorbankan dengan dipotong sampai dua puluh
lima persen. Apakah tidak ada alternatif lain, misalnya dengan efisiensi
perusahaan atau insentif pengurangan pajak, atau kebijakan lain tanpa
mengurangi upah buruh . Kedua, keberpihakan pemerintah
terkesan lebih berpihak melindungi pengusaha atau perusahaan dari pada
memperjuangkan nasib buruh, dan menciptakan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Ketiga, bak
pepatah mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga. Upah yang selama dirasa belum
mencukupi dan sudah beberapa kali dipotong, kini harus dipotong lagi di masa
sulit.
Kesejahteraan buruh yang belum merata, seperti masih terdapat buruh
yang belum dibayarkan tunjangan hari raya (THR)nya yang sesuai aturan.
Jaminan kesehatan yang belum maksimal serta beragam persoalan sosial ekonomi
buruh yang saling berkelindan.
Pada sisi lain nasib buruh sektor informal hampir luput dari
perhatian pemerintah, seperti buruh tani, buruh kapal, pembantu rumah tangga,
buruh gendong di pasar-pasar, semuanya menanti kehadiran negara untuk
mensejahterakan rakyatnya.
Begitupun nasib Pekerja Migram Indonesia (PMI) di luar negeri, meski
pemerintah sudah melakukan upaya perlindungan, tetap saja masih diwarnai potret
buram bahkan menyeramkan. Penyiksaan buruh, penempatan PMI ilegal yang
melibatkan sindikat menjadi tantangan tersendiri bagi institusi pemerintah yang
menangani persoalan buruh baik buruh dalam negeri maupun buruh di di luar
negeri.
Dalam momentum tahun ini paling tidak ada beberapa catatan yang
perlu dikemukakan ; bagi pemerintah yaitu regulasi sistem pengupahan yang
berkeadilan, serta penegakan hukum dan aturan disertai sumberdaya manusia yang
bertanggungjawab. Bagi Perusahaan hendaknya memperlakukan buruh sebagai subyek
ekonomi sehingga perlu diperlakukan secara lebih manusiawi. Begitupun bagi
buruh, momentum ini bukan saja dijadikan momentum kesadaran akan hak-hak buruh
yang terus harus diperjuangkan, tetapi juga harus berfikir alternatif strategi
lain, selain melalui gerakan demontrasi untuk menyuarakan pesan-pesan
perjuangan para buruh.
Merespon tema tersebut, Nurul Yamin, Ketua Majelis Pemberdayaan
Masyarakat PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa dirinya tidak menemukan diksi lain
yang lebih halus selain carut marut dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia.
Sehingga MPM merasa perlu untuk mengambil fokus pada pemberdayaan Pekerja
Migran Indonesia yang selama ini belum sesuai dengan harapan. MPM memandang
perlunya dukungan dari berbagai pihak kepada para pekerja migran dalam banyak
aspek. Selain itu, perlu ada kolaborasi yang lebih intens dalam penanganan
masalah para pekerja migran yang tidak sederhana.
“Peringatan Mey Day kali ini memiliki momentum yang tepat karena
bertepatan dengan selesainya proses pesta demokrasi. Sudah saatnya kita
mengawal janji-janji politik untuk mendukung keamanan dan pemberdayaan para
pekerja migran kita. Agar ke depan hal ini tidak menjadi pepesan kosong belaka,.
Menurut hemat kami, isu ini menyangkut rasa kemanusiaan, dan menjadi misi dari
dakwah Muhammadiyah dalam melakukan pemberdayaan kepada masyarakat luas. “Kita
ingin mengurai permasalahan pekerja migran Indonesia, yang mana sebagian besar
pekerja migran Indonesia adalah perempuan,
Mengutip penjelasan Anwar Abbas. Dalam hal ini ada lima rekomendasi
yang disodorkan MPM PP Muhammadiyah dalam rangka memberikan pemberdayaan bagi
Pekerja Migran Indonesia. Pertama, mengubah paradigma pekerja migran dari
sekedar masalah ekonomi menjadi pemberdayaan. Dengan kata lain, memperteguh dan
memperkuat citra dan kualitas Pekerja Migran Indonesia. Kedua, melakukan
reformasi birokrasi pekerja migran. Sehingga diperlukan lembaga negara yang
berkualitas dalam menunjang keberadaan dan pemberdayaan pekerja migran.
Ketiga, penegakan hukum terkait dengan pengiriman pekerja migran ke
negara tempat mereka bekerja. Keempat, kemiskinan di desa-desa menjadi muara
bagi para pekerja migran untuk pergi ke luar negeri. Hal ini bisa diminimalisir
dengan adanya upaya untuk menciptakan lapangan kerja di desa-desa yang
mayoritas masyarakatnya pergi ke luar negeri. Kelima, perlu ada diplomasi dari
Kementerian Luar Negeri untuk menguatkan keberadaan pekerja Migran Indonesia.
Sehingga mereka merasa aman dan nyama ketika berada di luar negeri untuk
bekerja.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas memandang persoalan
dan tantangan yang dihadapi pekerja migran sangat meaningful. Ia pun menegaskan
bahwa pemberdayaan adalah sesuatu yang mutlak dilakukan untuk menunjang kinerja
pekerja migran. Membekali para pekerja dengan informasi dan skill yang relevan.
Seiring dengan peningkatan kapasitas dan kualitas pekerja migra tersebut, Anwar
menuturkan perlu adanya pengurangan pada kouta di sektor pembantu rumah tangga.
Bagaimana cara agar mereka yang berangkat ke luar negeri dibekali dengan
kemampuan bahasa dan skill lain yang relevan.
“Bangsa kita perlu menjadi seperti Bangsa Cina. Bertebaran di muka
bumi. Selain mencari rizki, juga dapat membantu saudara-saudaranya yang
ditinggalkan di desa. Sehingga dapat meningkatkan ekonomi desa. Anwar
menambahkan bahwa para buruh perlu dibela. “Buruh migran harus kita
pertahankan, tapi juga harus kita lindungi. Jangan sampai ada warga bangsa kita
yang menderita di sana. Kebahagiaan mereka adalah kebahagiaan kita dan
penderitaan mereka adalah penderitaan kita,”
Di akhir paparannya, Anwar Abbas berpesan agar tidak memandang
mereka dari perspektif ekonomi saja, tapi juga perlu ada perspektif lain
seperti sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Bagaimana Islam Memberi Solusi?
Dalam Islam,
buruh dimuliakan sebagai mitra kerja, bukan objek eksploitasi. Hak-hak
pekerja dijamin, terutama pembayaran upah yang adil dan tepat waktu (sebelum
keringat kering), serta larangan beban kerja melebihi kapasitas. Bekerja
dianggap sebagai ibadah dan bentuk kemandirian.
Konsep Ijarah
(sewa menyiwa jasa) dalam fiqih Islam mengatur hubungan kerja ini agar tercipta
keadilan antara pemberi kerja dan pekerja
Penyegeraan
Upah: Islam sangat menekankan pembayaran upah
segera setelah pekerjaan selesai, sesuai hadits, "Berikanlah upah buruh,
sebelum kering keringatnya". Menunda-nunda upah padahal mampu adalah
kezaliman.
Keadilan dan
Kesetaraan: Buruh dan majikan adalah mitra
sejajar. Eksploitasi, pemotongan gaji semena-mena, dan kezaliman terhadap
pekerja—termasuk non-Muslim—sangat diharamkan
Beban Kerja
Manusiawi: Pemberi kerja wajib menyediakan
beban kerja yang tidak melebihi batas kapasitas fisik dan mental pekerja.
Etos Kerja
Pekerja: Buruh diwajibkan bekerja dengan
jujur, amanah, dan profesional (tekun serta berdedikasi).
Perlindungan
Hak: Pekerja berhak mendapatkan upah yang
layak sesuai profesionalisme dan perlakuan manusiawi.
Itulah Islam
memberi Solusi, yaitu sangat memuliakan dan melindungi perempuan melalui
seperangkat aturan yang menjunjung tinggi kehormatan, hak-hak, dan keselamatan
mereka. Islam menetapkan peran laki-laki sebagai pelindung perempuan, menjamin
hak pendidikan dan ekonomi, serta memerintahkan penutupan aurat sebagai cara
menjaga kehormatan diri.
Reviewed by sangpencerah
on
Mei 01, 2026
Rating:





Tidak ada komentar: