Keadilan Untuk Semua: Mengurai Carut Marut Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 Keadilan Untuk Semua: Mengurai Carut Marut Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Oleh. M. Nurul Yamin
Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah

 



Permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih sangat kompleks. Setidaknya ada tiga klaster permasalahan yang harus mereka hadapi, mulai dari permasalahan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, kasus yang menjerat Pekerja Migran Indonesia di kawasan Timur Tengah dari tahun 2021 hingga 2023 terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Minimnya informasi dan edukasi dari pihak berwenang, memaksa banyak Pekerja Migran Indonesia yang mayoritas adalah perempuan harus menjalani hidup di luar negeri dengan kondisi yang memprihatinkan.

Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional yang juga dikenal sebagai May Day, yang ditandai dengan aksi demontrasi turun ke jalan para buruh untuk menyuarakan tuntutan berbagai hak-hak buruh. Hal ini juga sekaligus menunjukkan relasi kuasa yang timpang antara buruh atau pekerja dengan pengusaha atau majikan di sisi lain. Ketimpangan inilah yang dirasakan sebagai ketidak adilan, karena belum terpenuhinya hak-hak buruh  sebagai elemen penting dalam ekosistem pembangunan ekonomi secara berkeadilan. Mengapa demikian ? Karena selama ini buruh diperlakukan sebagai obyek dari pada sebagai subyek ekonomi. Akibatnya ekonomi yang berkeadilan masih jauh dari harapan buruh.

Sekedar contoh, dalam hal pengupahan. Disamping masih banyak upah yang masih di bawah batas minimum kebutuhan hidup layak, dan beragam potongan selama pandemi covid 19, kini pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Ibdustri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Dalam peraturan tersebut perusahaan dapat memberikan upah tujuh puluh lima persen alias dipotong 25 persen dari upah yang biasa diterima buruh.

Tentu hal ini sangat menyakitkan bagi buruh dengan beberapa alasan, pertama mengapa upah buruh yang mesti pertama kali dikorbankan dengan dipotong sampai dua puluh lima persen. Apakah tidak ada alternatif lain, misalnya dengan efisiensi perusahaan atau insentif pengurangan pajak, atau kebijakan lain tanpa mengurangi upah buruh . Kedua, keberpihakan pemerintah terkesan lebih berpihak melindungi pengusaha atau perusahaan dari pada memperjuangkan nasib buruh, dan menciptakan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Ketiga, bak pepatah mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga. Upah yang selama dirasa belum mencukupi dan sudah beberapa kali dipotong, kini harus dipotong lagi di masa sulit.

Kesejahteraan buruh yang belum merata, seperti masih terdapat buruh yang belum dibayarkan tunjangan hari raya (THR)nya  yang sesuai aturan. Jaminan kesehatan yang belum maksimal serta beragam persoalan sosial ekonomi buruh yang saling berkelindan.

Pada sisi lain nasib buruh sektor informal hampir luput dari perhatian pemerintah, seperti buruh tani, buruh kapal, pembantu rumah tangga, buruh gendong di pasar-pasar, semuanya menanti kehadiran negara untuk mensejahterakan rakyatnya.

Begitupun nasib Pekerja Migram Indonesia (PMI) di luar negeri, meski pemerintah sudah melakukan upaya perlindungan, tetap saja masih diwarnai potret buram bahkan menyeramkan. Penyiksaan buruh, penempatan PMI ilegal yang melibatkan sindikat menjadi tantangan tersendiri bagi institusi pemerintah yang menangani persoalan buruh baik buruh dalam negeri maupun buruh di di luar negeri.

Dalam momentum tahun ini paling tidak ada beberapa catatan yang perlu dikemukakan ; bagi pemerintah yaitu regulasi sistem pengupahan yang berkeadilan, serta penegakan hukum dan aturan disertai sumberdaya manusia yang bertanggungjawab. Bagi Perusahaan hendaknya memperlakukan buruh sebagai subyek ekonomi sehingga perlu diperlakukan secara lebih manusiawi. Begitupun bagi buruh, momentum ini bukan saja dijadikan momentum kesadaran akan hak-hak buruh yang terus harus diperjuangkan, tetapi juga harus berfikir alternatif strategi lain, selain melalui gerakan demontrasi untuk menyuarakan pesan-pesan perjuangan para buruh.

 

Merespon tema tersebut, Nurul Yamin, Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa dirinya tidak menemukan diksi lain yang lebih halus selain carut marut dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia. Sehingga MPM merasa perlu untuk mengambil fokus pada pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia yang selama ini belum sesuai dengan harapan. MPM memandang perlunya dukungan dari berbagai pihak kepada para pekerja migran dalam banyak aspek. Selain itu, perlu ada kolaborasi yang lebih intens dalam penanganan masalah para pekerja migran yang tidak sederhana. 

 

“Peringatan Mey Day kali ini memiliki momentum yang tepat karena bertepatan dengan selesainya proses pesta demokrasi. Sudah saatnya kita mengawal janji-janji politik untuk mendukung keamanan dan pemberdayaan para pekerja migran kita. Agar ke depan hal ini tidak menjadi pepesan kosong belaka,. Menurut hemat kami, isu ini menyangkut rasa kemanusiaan, dan menjadi misi dari dakwah Muhammadiyah dalam melakukan pemberdayaan kepada masyarakat luas. “Kita ingin mengurai permasalahan pekerja migran Indonesia, yang mana sebagian besar pekerja migran Indonesia adalah perempuan,

Mengutip penjelasan Anwar Abbas. Dalam hal ini ada lima rekomendasi yang disodorkan MPM PP Muhammadiyah dalam rangka memberikan pemberdayaan bagi Pekerja Migran Indonesia. Pertama, mengubah paradigma pekerja migran dari sekedar masalah ekonomi menjadi pemberdayaan. Dengan kata lain, memperteguh dan memperkuat citra dan kualitas Pekerja Migran Indonesia. Kedua, melakukan reformasi birokrasi pekerja migran. Sehingga diperlukan lembaga negara yang berkualitas dalam menunjang keberadaan dan pemberdayaan pekerja migran. 

Ketiga, penegakan hukum terkait dengan pengiriman pekerja migran ke negara tempat mereka bekerja. Keempat, kemiskinan di desa-desa menjadi muara bagi para pekerja migran untuk pergi ke luar negeri. Hal ini bisa diminimalisir dengan adanya upaya untuk menciptakan lapangan kerja di desa-desa yang mayoritas masyarakatnya pergi ke luar negeri. Kelima, perlu ada diplomasi dari Kementerian Luar Negeri untuk menguatkan keberadaan pekerja Migran Indonesia. Sehingga mereka merasa aman dan nyama ketika berada di luar negeri untuk bekerja. 

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas memandang persoalan dan tantangan yang dihadapi pekerja migran sangat meaningful. Ia pun menegaskan bahwa pemberdayaan adalah sesuatu yang mutlak dilakukan untuk menunjang kinerja pekerja migran. Membekali para pekerja dengan informasi dan skill yang relevan. Seiring dengan peningkatan kapasitas dan kualitas pekerja migra tersebut, Anwar menuturkan perlu adanya pengurangan pada kouta di sektor pembantu rumah tangga. Bagaimana cara agar mereka yang berangkat ke luar negeri dibekali dengan kemampuan bahasa dan skill lain yang relevan.

“Bangsa kita perlu menjadi seperti Bangsa Cina. Bertebaran di muka bumi. Selain mencari rizki, juga dapat membantu saudara-saudaranya yang ditinggalkan di desa. Sehingga dapat meningkatkan ekonomi desa. Anwar menambahkan bahwa para buruh perlu dibela. “Buruh migran harus kita pertahankan, tapi juga harus kita lindungi. Jangan sampai ada warga bangsa kita yang menderita di sana. Kebahagiaan mereka adalah kebahagiaan kita dan penderitaan mereka adalah penderitaan kita,”

Di akhir paparannya, Anwar Abbas berpesan agar tidak memandang mereka dari perspektif ekonomi saja, tapi juga perlu ada perspektif lain seperti sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

 

Bagaimana Islam Memberi Solusi?

Dalam Islam, buruh dimuliakan sebagai mitra kerja, bukan objek eksploitasi. Hak-hak pekerja dijamin, terutama pembayaran upah yang adil dan tepat waktu (sebelum keringat kering), serta larangan beban kerja melebihi kapasitas. Bekerja dianggap sebagai ibadah dan bentuk kemandirian.

Konsep Ijarah (sewa menyiwa jasa) dalam fiqih Islam mengatur hubungan kerja ini agar tercipta keadilan antara pemberi kerja dan pekerja

 

Penyegeraan Upah: Islam sangat menekankan pembayaran upah segera setelah pekerjaan selesai, sesuai hadits, "Berikanlah upah buruh, sebelum kering keringatnya". Menunda-nunda upah padahal mampu adalah kezaliman.

Keadilan dan Kesetaraan: Buruh dan majikan adalah mitra sejajar. Eksploitasi, pemotongan gaji semena-mena, dan kezaliman terhadap pekerja—termasuk non-Muslim—sangat diharamkan

Beban Kerja Manusiawi: Pemberi kerja wajib menyediakan beban kerja yang tidak melebihi batas kapasitas fisik dan mental pekerja.

Etos Kerja Pekerja: Buruh diwajibkan bekerja dengan jujur, amanah, dan profesional (tekun serta berdedikasi).

Perlindungan Hak: Pekerja berhak mendapatkan upah yang layak sesuai profesionalisme dan perlakuan manusiawi.

Itulah Islam memberi Solusi, yaitu sangat memuliakan dan melindungi perempuan melalui seperangkat aturan yang menjunjung tinggi kehormatan, hak-hak, dan keselamatan mereka. Islam menetapkan peran laki-laki sebagai pelindung perempuan, menjamin hak pendidikan dan ekonomi, serta memerintahkan penutupan aurat sebagai cara menjaga kehormatan diri.


 

Keadilan Untuk Semua: Mengurai Carut Marut Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.  Keadilan Untuk Semua: Mengurai Carut Marut Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Reviewed by sangpencerah on Mei 01, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar: