Hadits ke-11 dari 167, BAB 16. PERINTAH MEMELIHARA AMALAN SUNNAH DAN ADAB-ADABNYA, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
Hadits ke-11 dari 167, BAB 16. PERINTAH MEMELIHARA AMALAN SUNNAH DAN ADAB-ADABNYA, KITAB : NUZHATUL MUTTAQIEN SYARH RIYADUS SHALIHIN
عن ابي سعيد عبد الله بن مغفل رضي الله عنه قال: نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الخَذْف، وقال: «إِنَّه لاَ يَقتُلُ الصَّيدَ، ولاَ يَنْكَأُ العَدُوَّ، وإِنَّهُ يَفْقَأُ العَيْنَ، ويَكسِرُ السِّنَ».متفق عليه.
وفي رواية: أن قَرِيباً لابن مغفل خَذَفَ فنَهَاه، وقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الخَذْفِ، وقال: «إِنَّهَا لاَ تَصِيدُ صَيداً» ثم عاد، فقال: أُحَدِّثُك أنَّ رسول الله نهى عنه، ثم عُدتَ تَخذِفُ! لا أُكَلِّمُكَ أَبَداً
167. Dari Abu Sa'id Abdullah bin Mughaffal -ra, ia berkata, Rasulullah SAW melarang berburu dengan ketapel (katapel jari tangan) seraya bersabda, "Sesungguhnya ketapel (katapel jari tangan) tidak bisa membunuh hewan buruan dan tidak bisa melukai musuh. Namun bisa membutakan mata dan mematahkan gigi." HR. Muttafaqun alaih.
Dalam riwayat lain, "Sesungguhnya seorang kerabat Ibnu Mughaffal pernah berburu dengan ketapel (katapel jari tangan). Lalu dia melarangnya dan berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang berburu dengan ketapel (katapel jari tangan), dan beliau bersabda, "Sesungguhnya ketapel tidak bisa membunuh hewan buruan." Tetapi dia mengulanginya lagi. Maka Ibnu Mughaffal berkata, "Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa Rasulullah melarang berburu dengan ketapel, tetapi kamu mengulanginya lagi. Aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya!
HR. Bukhari fiil Adabi (Bab Nahyi 'anil khadzfi)wa tafsiir, tafsiiru suratul fathi (Bab Idz yubayiunaka tahta syajarati) wa Muslim fii shaidi (Bab Ijabati maa yastainu bihi ala ishthiyadi wal 'aduwwi wa karahiyatul khadzfi).
Lughatul Hadits:
-Al Khadzfu: melempar kerikil dengan media jari kelingking dan ibu jari (ketapel jari tangan)
-Yanka-u:tidak melukai
-Yafqa-u:menciderai/melepas
Faidah Hadits:
-Diharamkan ketapel tangan karena tidak bermanfaat, malah justru bisa membahayakan orang lain.
-Dibolehkannya mengabaikan orang yang bermaksiat hingga mereka mau mengikuti seruan/dakwah

Tidak ada komentar: