Oleh. Ust. Dr.H. Oman Fathurrohman,
SW, M.Ag
Wakil Ketua MTT PPM
Saat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Muhammadiyah dengan metode hisabnya terkenal selalu mendahului pemerintah yang memakai
metode rukyat dalam menentukan masuknya bulan Qamariah. Hal ini
menyebabkan ada kemungkinan 1 Ramadhan dan 1 Syawwal versi Muhammadiyah berbeda dengan
pemerintah. Dan hal ini pula yang menyebabkan Muhammadiyah banyak menerima
kritik, mulai dari ketidakpatuhan pada pemerintah, tidak menjaga ukhuwah Islamiyah, hingga
tidak mengikuti Rasullullah SAW yang jelas-jelas memakai rukyat al-hilal. Bahkan dari kalangan Muhammadiyah sendiri ada yang juga belum bisa menerima dengan penggunaan metode hisab ini.
Umumnya, mereka yang tidak dapat
menerima hisab karena berpegang pada salah satu hadits “Berpuasalah kamu
karenamelihat hilal dan bebukalah (idul fitri) karena melihat hilal pula. Jika bulanterhalang oleh awan terhadapmu, maka
genapkanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari ” (HR Bukhari dan Muslim). Padhal Hadits ini (contoh Rasulullah SAW)
sangat jelas memerintahkan penggunaan rukyat, hal itulah yang mendasari adanya
pandangan bahwa metode hisab adalah suatu bid’ah yang tidak punya referensi
pada Rasulullah SAW. Lalu, mengapa Muhammadiyah bersikukuh memakai metode
hisab? Ada beberpa alasan yang diringkaskan dari tulisan Prof. Dr. Syamsul
Anwar, M.A. belau menjelaskan bhwa Hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah
hisab wujud al hilal, yaitu metode menetapkan awal bulan Qamariah baru
dimulai apabila telah terpenuhi tiga parameter: yaitu telah terjadi
konjungsiatau ijtimak, ijtima’ itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada
saatmatahari terbenam bulan berada di atas ufuk.
Sedangkan argumen mengapa Muhammadiyah memilih metode hisab, bukan rukyat, adalah
sebagai berikut.
Pertama,
semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari
dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedar
menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tapi juga
dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus;10:5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahi
bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Kedua,
jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah SAW menggunakan rukyat?
Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az-Zarqa, perintah melakukan rukyat
adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat
zaman Nabi SAW adalah ummat yang ummi, tidak kenal baca tulis dan tidak
memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang
ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah
demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan
kadang-kadang tiga puluh hari ”.. Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau
tidak adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang
dapat melakukan hisab, maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak
ada (sudah ada ahli hisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al
Qaradawi menyebutbahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanya sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir
yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni , menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan
bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di
mana tidak ada orang mengetahui tentang hisab.
Ketiga,
dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat
meramal tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui pada
H-1. Dr. Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem
penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa
Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik.
Keempat,
rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya,
Kelima, jangkauan rukyat terbatas,
dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin menunggu
rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam.
Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia
karena terbatasanya jangkauan.
Keenam, rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah.
Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementaradi kawasan sebelah barat
sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum.
Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki
awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi
tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wuquf di Arafah jatuh bersamaan
dengan hari Idul Adha di ujung barat tersebut. Kalau kawasan barat itu
menunda masuk bulan Dzulhijah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah terpampang
di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau.
Argumen-argumen
di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapat memberikan suatu penandaan waktu
yang pasti dan komprehensif. karena itu, maka tidak dapat menata waktu
pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras diseluruh dunia. Itulah mengapa dalam
upaya melakukan pengorganisasian sistem waktu Islam di dunia internasional
sekarang muncul seruan agar kita memegangi hisab dan tidak lagi menggunakan
rukyat. Temu pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam
(Ijtima’ al Khubara’ as Sani li Dirasat Wad at Taqwimal Islami) tahun
2008 di Maroko dalam kesimpulan dan rekomendasi (at Taqrir alKhittami wa at
Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah penggunaan hisab: para peserta telah
menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan Qamariah di kalangan umat Islam
tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam
menetapkan awal bulan Qamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan
waktu-waktu shalat
Karena itu, maka muncullah
pertanyaan mendasar apakah di zaman
Rasulullah SAW belum dilakukan metode hisab.
Dalam konteks historis, dan maqāṣid al-syarī'ah.
Jawabannya perlu ditempatkan dalam kerangka tadlīl tarjīḥ agar utuh,
proporsional, dan ilmiah., dan melihat
'illat
1. Dalil Naqli tentang Puasa dan Penentuan
Awal Ramadhan
a. Al-Qur’an (Dalil Pokok)
Allah SWT berfirman:
"Barang siapa di antara kamu menyaksikan
bulan, maka berpuasalah." (QS. al-Baqarah: 185)
Kata Syahida tidak semata-mata bermakna
melihat dengan mata, tetapi mengetahui secara pasti (al-'ilm al-yaqīnī).
Dalam ushul fiqh, lafadz
ini bersifat 'am dan tidak dibatasi oleh satu metode.
b. Hadis Nabi SAW
Rasulullah SAW bersabda:
"Berpuasalah kalian karena melihat hilal
dan berbukalah karena melihatnya." (HR. al-Bukhārī dan Muslim)
Hadis ini shahih, tetapi harus dipahami
bersama hadis lain:
"Sesungguhnya kita adalah umat yang
ummi, tidak menulis dan tidak berhitung (hisab)." (HR. al-Bukhārī)
2. Apakah Zaman Rasulullah SAW Belum Mengenal Hisab?
Ya betul sudah ada, tapi
belum digunakan secara operasional oleh umat.
Namun perlu diluruskan secara ilmiah:
1. Hisab astronomi secara sederhana sudah
dikenal oleh peradaban lain (Yunani, Babilonia).
2. Bangsa Arab Hijaz pada masa Nabi SAW:
- Tidak memiliki tradisi ilmu falak matematis
- Tidak memiliki sistem tulis-hitung
astronomis
- Mayoritas masyarakat bersifat ummi (oral
culture)
Maka rukyat pada masa Nabi SAW bukan tujuan syar'i, melainkan sarana paling
rasional dan mungkin dilakukan pada saat itu.
Ini ditegaskan oleh kaidah tarjih:
Hukum berputar bersama 'illat-nya, ada atau
tidak ada.
'Illat penggunaan rukyat adalah:
- Ketidakmampuan berhitung astronomis
- Ketiadaan alat ukur
- Kebutuhan kepastian publik yang sederhana
3. Hisab dalam Perspektif Al-Qur’an
Al-Qur’an justru mengafirmasi hisab sebagai
sunnatullah kosmik:
"Matahari dan bulan beredar menurut
perhitungan." (QS. ar-Raḥmān: 5)
“…agar
kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan.”
(QS. al-Isrā’: 12)
Secara tarjih, hisab adalah dalil qath'i
kauni, sedangkan rukyat adalah wasilah empiris.
4. Posisi Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Muhammadiyah tidak menolak
hadis rukyat, tetapi:
- Memahami rukyat sebagai metode historis
- Menggunakan hisab sebagai metode ilmiah
kontemporer
Berlandaskan:
- Qath'iyyat al-Qur’an
- Kepastian ilmu falak modern
- Prinsip kemaslahatan dan kesatuan waktu
ibadah
Dalam Manhaj Tarjih:
Ilmu pengetahuan yang pasti (al-‘ilm
al-yaqīnī) dapat menjadi alat penetapan hukum selama tidak bertentangan dengan
nash qath‘i.
5. Kesimpulan Tadlil Tarjih (Jawaban Ringkas
untuk Jamaah)
a. Zaman Rasulullah SAW belum menggunakan hisab, karena umat belum
mampu dan belum memiliki perangkatnya.
b. Rukyat saat itu adalah solusi kontekstual,
bukan pembatas metodologis sepanjang zaman.
c. Al-Qur’an membuka ruang hisab, bahkan
menjadikannya hukum alam.
d. Muhammadiyah memilih hisab karena:
- Lebih pasti
- Lebih ilmiah
- Lebih sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah
5. Perbedaan metode bukan perbedaan akidah,
melainkan perbedaan wasilah dalam satu tujuan ibadah.
Semoga ulasan ini dapat menjadi pencerahan yang
menenangkan, sekaligus penguatan nalar tarjih yang berakar pada dalil, rasio,
dan kemaslahatan umat.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Reviewed by sangpencerah
on
Februari 12, 2026
Rating:





Tidak ada komentar: