LIKA LIKU SEPUTAR QURBAN

 LIKA LIKU SEPUTAR QURBAN
Oleh. Majelis Tarjih & Tabligh 
Pimp Pusat Muhammadiyah


Arti diksi kata:

 

Kata “qurban” berasal dari  qaruba-yaqrubu-qurbanan yang berarti  hampir, dekat, atau mendekati. Dalam bahasa Arab kata qurban disebut udh-hiyyah. Kata udh-hiyyah merupakan bentuk jama’ dari kata dhahiyah yang berarti binatang sembelihan, disebut juga nahr (ibadah qurban).

 

Dalam proses penyembelihan seringkali digunakan diksi dzabaha dan  nahar. Tentu keduanya memiliki makna dan maksud tertentu yaitu: dzabaha penyembeliahan dengan merubohkan binatang sembelihan ditempat yang jauh dari tempat antrian berikutnya. Misalnya, sapi, domba dan kambing, diupayakan dirobohkan terlebih dahulu. Sedangkan nahar teknis penyembelihan tanpa dirobohkan, seperti unta dan yang sejenis dengan unta.

 

As-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah, Jilid III, hal 197. mengatakan bahwa:

“Al-Udh-hiyyah  adalah  nama  bagi  binatang  yang  disembelih  baik  unta,  sapi  dan kambing  pada  hari  Nahar  (10  Dzulhijjah)  dan  hari-hari  Tasyriq  untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT”.

 

Dr.  Wahbah  az-Zuhaily  dalam  kitab  al-Fiqh  al-Islamy  wa  Adillatuh,  Juz III, hal 594 menjelaskan tentang al-Udh-hiyah bermakna sebagai berikut;

 al-Udhhiyah  menurut bahasa adalah nama bagi hewan yang diqurbankan atau  nama  bagi  hewan  yang  disembelih  pada  hari-hari  ‘Idul  Adha.  Dengan demikian al-Udh-hiyah adalah hewan yang disembelih pada hari Adha. Disebut adh-ha karena waktu selesainya shalat id biasanya bersamaan dengan waktu dhuha, maka dari itu disunnahkan menyegerakan pelaksanaan shalat idul adh-ha, dan tidak duthur (makan) sebelumnya. tentu hal ini berbeda dengan Idul Fitri yang dianjurkan untuk sarapan terlebih dahulu.

 

Menurut  MTT  PPM  qurban  adalah  udh-hiyyah,  yaitu  sebagaimana  yang dikemukakan oleh Wahbah Zuhailiy.

Dia (qurban) adalah menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri (kepada  Allah)  dalam  waktu  tertentu  pula  atau  hewan  yang  disembelih  dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari-hari Nahar”.(10, 11,12 &13 Dzulhijjah)

 

Dasar Hukum Berqurban

Ibadah qurban  merupakan  ibadah  yang  disyariatkan  berdasarkan  dalil-dalil al-Qur’an dan hadits Nabi SAW; diantaranya yaitu:

Dari al-Qur’an misalnya:

 

1.      Surat al-Kautsar (108): 1-2 sebagai berikut;

 

إِنَّآ أَعۡطَيۡنَـٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ -١- فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ -٢

 

Sesungguhnya Kami (Allah) telah memberikan engkau (Muhammad) ni’mat yang  banyak,  maka  shalatlah  kamu  karena  Tuhanmu  dan  sembelihlah (kurbanmu). (Q.S. Al-Kautsar:1-2)

 

2.      Surat al-Hajj (22): 36

 

وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيهَا خَيۡرٞۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُهَا فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرۡنَٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ 

 

 

Dan  telah  Kami  jadikan  untuk  kamu  unta-unta  itu  sebagian  daripada  syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu  nama  Allah  ketika  kamu  menyembelih  dalam  keadaan  berdiri  (dan telah  terikat).  Kemudian  apabila  telah  roboh  (mati),  maka  makanlah sebagiannya  dan  beri  makanlah  orang-orang  yang  tidak  minta-minta  dan orang-orang  yang  minta-minta.  Demikianlah  Kami  menundukkan  unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS.Al-Hajj;22:36)

 

Sedangkan dari riwayat hadits yaitu;

3.    Hadis Nabi SAW dari Jabir:

 

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

 

dari Jabir Rahu, ia berkata: Aku ikut bersama Rasulullah SAW shalat  ‘Idul  Adlha  bersama  Rasulullah  SAW,  kemudian  setelah  selesai, kepada  beliau  diberikan  seekor  kibasy  (kambing  yang  besar)  lalu  beliau menyembelihnya seraya berdoa: Bismillahi wallahu akbar, Allahumma hadza ‘anniy  wa  ‘an  man  lam  yudhahhi  min  ummati  (Dengan  menyebut  nama Allah, Allah Maha Besar, Wahai Allah, ini dariku dan dari orang yang tidak berqurban dari umatku). [HR. Ahmad 14895, Abu Dawud 2810, dan At-Tirmidzi 1521].

 

Para  ulama  berbeda  pendapat  tentang  hukum  qurban,  ada  yang mengatakan wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah. Terlepas dari adanya perbedaan  pendapat  mengenai  hukum  melakukan  qurban, tetapi  yang  jelas bahwa ibadah qurban itu diperintahkan oleh Allah SWT, seperti dalam Surat al-Kautsar (108): ayat 1-2, termaktub di atas.

 

Sesungguhnya  Kami  telah  memberikan  kepadamu  ni’mat  yang   banyak.  Maka dirikanlah  salat  karena  Tuhanmu  dab  beribadahlah. (QS. al-Kautsar: 1-2)

Perbedaan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut;

 

Abu Hanifah,  al-Auza’iy,  dan  Malik  berpendapat  bahwa  qurban  hukumnya wajib. Adapun dalil yang dijadikan dasar adalah

 

QS al-Kautsar (108): 2; Maka shalatlah kamu karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu).  (QS. al-Kautsar: 2)

 

Hadits Ahmad dari Abu Hurairah:

dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari shahabat Zaid bin Arqam disebutkan:


 

قُلْتُ أَوْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا هَذِهِ اْلأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا مَا لَنَا مِنْهَا قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ.

 

“Aku atau mereka bertanya: Hai Rasulullah, apakah kurban itu? Nabi SAW menjawab: Itulah suatu sunnah ayahmu Ibrahim. Mereka bertanya (lagi): Apakah yang kita peroleh dari kurban itu? Rasulullah SAW menjawab: Di tiap-tiap bulu kita mendapat suatu kebajikan.”

 

Sementara dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda:


 

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا.

 

Dari Abi Hurarah  Ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda ”Barangsiapa yang  memiliki  keleluasan  harta  dan  tidak  menyembelih  hewan  qurban, maka  janganlah  mendekati  tempat  shalat  kami”.  (HR. Ibnu Majah 2123 dan Ahmad 8273).

 

Muhammad  Ibn  Ismail  al-Kahlany dalam  kitab  Subul  as-Salam Syarh Bulugh al-Maram  menjelaskan  bahwa  hadits  di  atas  dijadikan  dasar  oleh sebagian ulama yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Secara lengkap beliau mengatakan sebagai berikut;

 

Ulama  telah  berdalil  dengan  hadits  ini  untuk  menentukan   hukum  wajib berqurban  bagi  yang  mampu,  karena  Rasulullah  SAW  melarang  untuk mendekati  tempat  shalatnya  menunjukkan  bahwa  dia  (yang  tidak  berqurban padahal  ia  mampu)  meninggalkan  kewajiban,  seakan-akan  Rasulullah  SAW. bersabda: Tidaklah  shalat  yang  dilakukan  berfaedah,  karena  meninggalkan kewajiban ini (berqurban), karena firman Allah: “maka shalatlah karena Tuhan kamu dan berqurbanlah”  dan  hadis  Nabi  SAW.  “Wajib  bagi  penghuni  rumah berqurban dalam setiaptahun”.

Catatan MTT-PPM:  hadits di atas sesungguhnya adalah hadits yang daif, karena keberadaan  seorang  perawi  yang  bernama  Abdullah  ibn  Ayyash  yang munkarul  hadits dan lemah hafalan. Namun, Imam al-Baihaqi meriwayatkan hadis diatas  dengan  sanad  lain  yang  bernilai  sahih,  yaitu  sanad  yang  tidak terdapat  Abdullah  ibn  Ayyash  di  dalamnya.  Namun, sayangnya  riwayat  al-Baihaqi tersebut mauquf, yaitu hanya sampai kepada Abu Hurairah.

 

Imam as-Syafi’i, Malik dan Ahmad berpendapat bahwa hukum qurban adalah Sunnah Muakkadah. Pendapat mereka didasarkan pada dalil hadits Nabi SAW dari Ummu Salamah;

Apabila  telah  masuk  hari  kesepuluh  (bulan  Dzulhijjah),  dan  salah  seorang darimu ingin berkurban, maka ia tidak memotong rambut dan kukunya (HR Muslim 1977)

 

Hikmah Berqurban

Hikmah disyariatkannya berqurban antara lain;

1.  Sebagai ungkapan  syukur  kepada  Allah  SWT yang  telah  memberikan  ni’mat  yang banyak kepada kita.

2.    Bagi orang  yang  beriman  kepada  Allah SWT,  dapat  mengambil  pelajaran  dari keluarga nabi Ibrahim AS, yaitu;

a.    Kesabaran  Nabi  Ibrahim dan  putranya  Ismail  As.  ketika keduanya menjalankan perintah Allah SWT; dan

b. Mengutamakan ketaatan kepada Allah SWT dan mencintai-Nya dari  mencintai dirinya dan anaknya.

3.    Sebagai realisasi ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT

4.  Membangun kesadaran  tentang  kepedulian  terhadap  sesama,  terutama terhadap orang miskin. Sebagaimana firman Allah SWT di atas tadi yang berbunyi:

Beri  makanlah  orang  yang  rela  dengan  apa  yang  ada  padanya  (yang  tidak meminta-minta)  dan  orang  yang  meminta.  Demikianlah  Kami  telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur (QS. al-Hajj: 36).


 

Hikmah lain dari pensyari’atan qurban yaitu:

Sembelihan kurban Idul Adha dan hari-hari tasyrik dibagikan kepada golongan yang tidak mampu. Dengan demikian, mereka juga dapat berbahagia pada Hari Raya Idul Adha. Bagi orang-orang yang mampu, ibadah kurban merupakan bentuk rasa syukur atas keberlimpahan yang dianugerahkan Allah SWT kepada mereka. Allah SWT menjanjikan bahwa orang yang bersyukur akan ditambah rezekinya sehingga harta benda mereka menjadi berkah di sisi Allah SWT.


LIKA LIKU SEPUTAR QURBAN  LIKA LIKU SEPUTAR QURBAN Reviewed by sangpencerah on Juni 23, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar: